Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mentaya Hulu. Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam.
Konferensi pers dipimpin Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan digelar di Lobby Mapolres Kotim, Senin, (6/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo, S.E., serta awak media.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 28/6/2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson RT. 07 RW. 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Dua orang tersangka berinisial MA, 19 tahun dan SH, 23 tahun melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap dua korban. Akibatnya korban berinisial ID, 18 tahun meninggal dunia, dan korban JT, 23 tahun mengalami luka berat.
“Pelaku saat melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras,” jelas Waka Polres dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Ini bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” tegas Kompol Christian.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir konferensi pers, Waka Polres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat tindakan mencurigakan.
“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















