banner 130x650

Prof. Henry Yosodiningrat: Hasil Audit BPKP Tidak Sah Jadi Bukti Kerugian Negara di Kasus Korupsi, Hanya BPK yang Berwenang

Henry Yosodiningrat

Polemik mengenai kewenangan audit kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali mencuat. Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan unsur kerugian negara.

Menurut Henry, persoalan ini harus dikembalikan pada Konstitusi, bukan pada praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan.

“Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan hanya ada satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Mandat ini dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Henry dalam pendapat hukumnya yang diterima redaksi, Minggu (17/8/2026).

Ia menjelaskan, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan BPKP. BPK adalah lembaga negara yang mendapat mandat langsung dari Konstitusi, sementara BPKP adalah lembaga pemerintah di bawah kekuasaan eksekutif yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014.

“Karena itu, sumber dan kualitas kewenangannya tidak sama. Saya tidak mempersoalkan kompetensi profesional auditor BPKP, yang saya persoalkan adalah apakah hasil audit lembaga pengawasan internal pemerintah itu bisa berubah fungsi menjadi bukti untuk mendakwa seseorang melakukan korupsi,” tegasnya.

Penjelasan Pasal 603 KUHP Jadi Kunci

Henry menyoroti Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang secara khusus menggunakan frasa *”hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”* sebagai dasar pembuktian unsur merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Hotel Wella Sampit Diduga Overdosis Obat Kuat

“Pembentuk undang-undang tidak menggunakan istilah ‘hasil audit instansi pemerintah’ atau ‘APIP’. Yang digunakan justru istilah khusus: Lembaga Negara Audit Keuangan. Siapakah itu menurut Konstitusi? Ya BPK,” jelasnya.

Ia bahkan merujuk pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026 yang juga menghubungkan frasa tersebut dengan BPK, merujuk pada Pasal 23E UUD 1945.

“Jangan sampai suatu norma undang-undang kehilangan makna karena praktik penegakan hukum justru memperluasnya,” ujarnya.

Tidak Sepakat dengan Putusan MK 2012 dan SEMA MA 2024

Terkait Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 dan SEMA No. 2 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi BPKP, Inspektorat, hingga akuntan publik untuk menghitung kerugian negara, Henry menyatakan dengan hormat tidak sependapat.

Menurutnya, konstruksi hukum tersebut mencampuradukkan antara kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan menghasilkan bukti untuk unsur pidana.

“Putusan MK 31/2012 lahir jauh sebelum KUHP Nasional yang sekarang secara khusus menggunakan terminologi ‘lembaga negara audit keuangan’. Konstruksi 2012 tidak bisa begitu saja dipindahkan ke rezim Pasal 603 KUHP,” katanya.

Ia juga menegaskan, SEMA tidak boleh memperluas makna undang-undang. Apalagi jika perluasan itu berdampak langsung pada pembuktian unsur tindak pidana yang mengancam kemerdekaan seseorang.

BACA JUGA :  Oknum Mafia Listrik PLN Sampit Bergentayangan Terkuak, Ini Buktinya !

“Bukan masalah angka audit itu final atau tidak, dan bukan masalah hakim yang akhirnya menilai. Persoalan pokoknya adalah apakah lembaga yang membuat audit itu punya kewenangan hukum untuk itu. Kebenaran teknis tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan hukum,” tegas mantan anggota DPR RI itu.

5 Poin Pendapat Hukum Prof. Henry:

1. BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah dan boleh melakukan audit investigatif untuk fungsi administratif.

2. Kewenangan administratif tersebut tidak dapat diperluas menjadi kewenangan untuk menghasilkan audit sebagai bukti unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

3. Untuk pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” Pasal 603 KUHP, yang dimaksud UU adalah hasil pemeriksaan BPK.

4. Hasil audit BPKP tidak seharusnya dijadikan JPU sebagai alat bukti kerugian negara untuk mendakwa seseorang.

5. Hasil pemeriksaan BPK pun tidak mengikat hakim secara mutlak. Tetap harus diuji di persidangan, terdakwa berhak membantah, dan hakim wajib mencari kebenaran materiil.

“Harus dibedakan, siapa yang berwenang menghasilkan pemeriksaan kerugian negara, dan siapa yang menilai terbukti atau tidaknya. Yang pertama adalah BPK, yang kedua adalah hakim. Jangan dicampuradukkan,” pungkasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan, pemberantasan korupsi harus didukung, namun tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum, asas legalitas, dan due process of law.

“Seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan suatu proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih diperdebatkan. Dalam negara hukum, kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang, bukan karena sudah lama dipraktikkan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca