Merespon pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta status tanggap darurat bencana, Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor, S.H., M.M., resmi menerbitkan aturan adaptasi kegiatan belajar mengajar.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik pada 3 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD/SMP, Kepala PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kabupaten Kotim.
Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/0222/Huk-BPBD/2026 tanggal 30 Juli 2026, serta untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam edaran tersebut, Bupati Halikinnor mewajibkan 8 poin yang harus dipedomani satuan pendidikan:
1. Wajib Masker: Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat di sekolah.
2. Jam Masuk Mundur: Satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dapat memundurkan jam masuk sekolah dari semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB atau menyesuaikan dengan kondisi, situasi dan jarak pandang.
3. Boleh PJJ / Belajar Dari Rumah: Sekolah dapat melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring melalui kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan berkoordinasi dengan Korwil Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang. Poin jam masuk mundur dan PJJ ini bersifat situasional sampai status kualitas udara kembali baik/sehat dengan memantau melalui aplikasi ISPUnet.
4. Pantau Kualitas Udara: Sekolah wajib memantau kualitas udara melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup.
5. Stop Aktivitas Luar Ruangan: Meniadakan aktivitas di luar ruangan seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga, ekstrakurikuler luar ruangan dan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap.
6. Siagakan UKS: Menyediakan ruang UKS yang siap memberikan pertolongan pertama bagi warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
7. Siram Halaman Sekolah:Melakukan penyiraman air pada halaman sekolah untuk mengurangi polusi debu dan asap, tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah.
8. Imbauan ke Orang Tua:Menyampaikan imbauan kepada orang tua/wali murid agar mengurangi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak selalu menggunakan masker dan segera memeriksakan anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernafasan.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Bupati Halikinnor dalam edaran tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Ketua DPRD Kotim, Kepala BPBD, DLH, dan Kadisdik Kotim.
Langkah cepat Bupati Kotim ini diapresiasi orang tua murid, mengingat dalam beberapa hari terakhir kabut asap di Sampit dan sekitarnya makin pekat dan mengganggu aktivitas pagi hari.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















