Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Pemeriksaan itu berlangsung untuk periode 2008 hingga 2025 dan melibatkan entitas perusahaan yang terafiliasi dengan PT TPL.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam keterangan itu, Anang menyebut penyidik meminta keterangan seorang saksi berinisial AJ yang menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.
AJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Keterangan saksi diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Pada setiap tahapan, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi terkait
transfer pricing PT TPL dan entitas perusahaan dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















