banner 130x650

Pemkab Seruyan Tegaskan 6 Aset Tanah Milik Daerah, Bantah Klaim Ahli Waris Alm. Dahlan bin Kamarudin

Pemkab Seruyan

Pemerintah Kabupaten Seruyan diwakili Plh Sekda Asisten Administrasi Umum Yudiansyah menggelar Press Release untuk menegaskan status kepemilikan 6 bidang tanah aset daerah yang diklaim oleh ahli waris Alm. Dahlan bin Kamarudin dkk.

Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Dalam press release tersebut, Pemkab Seruyan Plh Sekda Asisten Administrasi Umum Yudiansyah menyampaikan posisi resmi dan dasar hukum kepemilikan atas 6 bidang tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pemkab Seruyan

Berdasarkan data yang disampaikan, keenam bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Berikut rinciannya:

1. Tanah Lapangan Gagah Lurus

Berdasarkan sertifikat nomor: 15.05.09.01.4.00013, 15.05.09.01.4.00014, 15.05.09.01.4.00015 Tahun 1992. Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

BACA JUGA :  ASPROV Kalteng Ingatkan ASKAB Seruyan Guna Peningkatan Sinergitas Tim

2. Tanah Sekretariat Pramuka / Tempat Fitnes

Berdasarkan sertifikat nomor: 15.11.000001985.0 Tahun 2025. Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pendidikan.

3. Tanah Eks. Kecamatan Seruyan Hilir

Berdasarkan sertifikat nomor: 15.08.04.01.2.00045 Tahun 2007. Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Kecamatan Seruyan Hilir.

4. Tanah SMPN 1 Kuala Pembuang

Berdasarkan sertifikat nomor: 15.11.000001990.0 Tahun 2025. Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pendidikan.

5. Tanah RSUD Kuala Pembuang

Berdasarkan sertifikat nomor: 15.05.09.01.4.0007 s/d 15.05.09.01.4.0022 Tahun 1992 dan nomor: 15.11.000001989.0 Tahun 2025. Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang RSUD Kuala Pembuang.

6. Tanah Dermaga KP3 

Berdasarkan sertifikat nomor: 15.11.05.01.4.00035 Tahun 2016. Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Perhubungan.

Pemkab Seruyan juga menegaskan bahwa terkait persoalan ini telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menguatkan status kepemilikan aset tersebut berada di tangan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Peningkatan Mutu Kualitas Pendidikan Seruyan Masih Jadi PR

“Press release ini kami gelar agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Keenam bidang tanah ini secara administrasi, hukum, dan pencatatan BMD adalah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan,” kata Plh Sekda Asisten Administrasi Umum Yudiansyah, demikian disampaikan pihak Pemkab dalam pemaparan.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, Pemkab Seruyan berharap seluruh pihak dapat menghormati status hukum aset daerah dan bersama-sama menjaga aset milik pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca