Kenaikan harga avtur mulai berdampak pada tarif penerbangan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk tiket kelas ekonomi menjadi 40% dari Tarif Batas Atas/TBA.
Angka ini naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya 30%, kebijakan tersebut diambil menyusul kenaikan harga avtur nasional. Berdasarkan publikasi per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat *Rp23.315 per liter*, naik sekitar 6,5% dibanding periode sebelumnya.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan fuel surcharge yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari TBA sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, Rabu (2/9/2026).
Kemenhub menegaskan, angka 40% adalah batas atas. Maskapai boleh menetapkan fuel surcharge di bawah itu sesuai kondisi pasar dan strategi bisnis masing-masing.
“Artinya, belum tentu semua maskapai langsung menaikkan FS hingga 40%,” katanya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi. Maskapai wajib mencantumkan komponen FS secara terpisah pada tiket dan tetap dalam pengawasan Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami akan terus memantau penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ucap Lukman.
Menurut Kemenhub, penyesuaian ini diperlukan agar industri penerbangan tetap bisa bertahan di tengah tekanan biaya bahan bakar. Namun di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Lukman.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















