banner 130x650

10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Jangan Jemawa

Jaksa Agung

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kejaksaan Republik Indonesia bukan menjadi alasan bagi jajaran Adhyaksa untuk berpuas diri. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kejaksaan Republik Indonesia bukan menjadi alasan bagi jajaran Adhyaksa untuk berpuas diri. 

Setelah mempertahankan opini WTP selama satu dekade, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru meminta seluruh jajaran memperketat tata kelola keuangan dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan usai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini WTP. Penyerahan LHP berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Capaian tersebut sekaligus memperpanjang catatan Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan predikat WTP selama 10 tahun berturut-turut.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, Kejaksaan Agung memperoleh nilai 94,8 persen dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. Angka itu jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 75 persen.

“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.

BACA JUGA :  JAM Intel Kejagung dan Ketum SMSI Bahas Penguatan Kontrol Program Pemerintah di Desa

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Nyoman Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari.

Menurut Burhanuddin, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.

“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Jaksa Agung.

Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan agar capaian ini tidak membuat jajaran terlena.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegas Jaksa Agung.

Atas catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP BPK, Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja (satker) yang menjadi objek pemeriksaan segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, serta penyempurnaan.

Untuk memperkuat tata kelola keuangan, Jaksa Agung juga memberikan 6 instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI:

BACA JUGA :  Kejagung Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Duta Palma

1. Memperkuat SPIP dan manajemen risiko

2. Meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

3. Memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

4. Mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan

5. Memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

6. Mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan

Burhanuddin kembali menekankan agar predikat WTP dijaga melalui komitmen konsisten, bukan hanya saat pemeriksaan berlangsung.

“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Jaksa Agung.

Ia berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca