banner 130x650

Zaki Puji Kapolresta Banjarmasin, Sudah Lapor ke Propam dan akan Lanjutkan ke DPR RI dan Kompolnas

Zaki Puji Kapolresta Banjarmasin
Foto: Muhammad Zaki memakai kaca mata hitam.(Ist/Mnet).

Pihak pelapor kasus dugaan penggelapan emas senilai Rp 6,5 miliar di Banjarmasin meminta proses hukum berjalan transparan dan objektif. Muhammad Zaki yang mewakili pihak pelapor, mengapresiasi respons Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, tetapi menegaskan pentingnya kejelasan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Zaki menegaskan, langkahnya menyampaikan persoalan tersebut ke media bukan untuk menyerang institusi kepolisian.

“Tidak ada sama sekali niat menyerang atau mempermalukan institusi kepolisian. Yang saya sampaikan adalah soal oknum anggota Polri yang sudah dilaporkan ke Propam Polda Kalsel agar diusut sampai tuntas. Kalau diperlukan bukti tambahan, insya Allah siap memberikan pembuktian,” ujar Zaki, Rabu (21/10/2026).

Ia mengaku sangat mengapresiasi tanggapan Kapolresta yang disampaikan berdasarkan proses pemeriksaan dan prosedur hukum.

“Saya sangat mengapresiasi tanggapan Kapolresta. Saya melihat beliau menyampaikan berdasarkan proses pemeriksaan dan prosedur hukum. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada laporan dari anggotanya yaitu Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin yang tidak disampaikan secara keseluruhan, dikarenakan indikasi ada yang ditutupi atau dirahasiakan,” kata Zaki.

Sebagai keluarga pelapor, Zaki berharap penanganan perkara benar-benar objektif.

“Harapan saya, penanganan perkara ini benar-benar objektif, jangan sampai cerita yang sebenarnya adanya indikasi framing atau pembelaan diri, sehingga membuat saya yang tidak menutup kemungkinan akan dibenci atau dimusuhi, padahal saya hanya ingin kebenaran dan fakta,” tegasnya.

Zaki mengatakan telah berkomunikasi dengan Kapolresta melalui WhatsApp. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat perkataan yang dinilai kurang tepat dalam komunikasi sebelumnya.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Kejar Pemulangan Kepala Demang Lehman dari Belanda

“Saya tidak bermaksud menyerang institusi atau instansi mana pun. Saya ingin bersinergi agar institusi tersebut tetap memiliki kredibilitas dan marwah yang baik,” katanya.

Zaki menyebut persoalan yang disampaikannya bukan sekadar isu. Ia mengaku mengikuti perkembangan perkara sejak tahapan somasi, Dumas, pemeriksaan sejumlah pihak, Laporan Polisi hingga menerima dokumen pemberitahuan perkembangan penanganan perkara sampai kepada tahapan tersangkaan dan juga dari SP2HP akan diperiksanya terperiksa ketiga atas nama Syamsul Arifin yang indikasi menikmati hasil dana dari kejahatan kasus penggelapan tersebut.

“Jadi, saya tidak berbicara berdasarkan isu atau mengada-ada. Ada proses dan dokumen yang saya pegang, mulai dari somasi, Dumas, Laporan Polisi, sampai SP2HP, dan sampai naik sidik dan menjadi tersangka. Surat penetapan tersangka pun sudah ada sejak September 2026,” ujar Zaki.

Ia juga menyebut pada juli dan September 2026 telah dua kali berikhtiar ke Jakarta agar perkara berjalan baik dan sesuai normatif hukum tanpa harus membayar atau memberikan sesuatu dan dari keberangkatan ke Jakarta tersebut Alhamdulillah yang saya temui yaitu senior dari POLRI juga yang atensi terhadap kasus ini telah menghubungi dan menjembatani agar perkara ini normatif hukum dikarenakan menurut Muhammad Zaki adanya indikasi diperlambat dan juga permintaan dana untuk berproses apabila ke pengadilan dan sukses fee yang di luar nalar,” tegas Zaki.

BACA JUGA :  2 Tersangka Emas Rp6,5 Miliar di Banjarmasin Belum Ditahan, Keluarga Akan Lapor ke DPR RI

Zaki menduga adanya dugaan permintaan dari Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin.

“Tanpa harus membayar atau memberikan sesuatu berupa uang yang pernah diminta Kanit Iptu Riche Fahrudin, baik dari segi backup apabila ada praperadilan dari terlapor diminta Rp 50 juta, dan apabila berhasil kembali hak pelapor diminta fee sebesar 25 persen yang turun menjadi 20 persen yang disampaikan kepada pengacara keluarga kami,” ungkap Zaki.

Zaki mengungkapkan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Propam Polda Kalimantan Selatan. Ia menyebut terlebih dahulu menemui Kapolda Kalsel pada 8 Oktober 2026. Dua hari kemudian, pada 10 Oktober 2026, ia menyampaikan surat pengaduan secara tertulis.

Zaki mengatakan memiliki tanda terima surat sebagai bukti pengaduan tersebut telah disampaikan, dan telah diperlihatkan kepada awak media.

Lebih lanjut, Zaki menyatakan laporan terhadap Kanit Harda Polresta Banjarmasin Iptu Riche Fahrudin tetap akan dilayangkan ke DPR RI dan Kompolnas, agar perkara tidak ada fitnah dan dapat ditangani secara transparan.

“Saya juga mengimbau agar tidak ada dari terlapor yang di Propam Polda sekarang memberikan keterangan yang tidak sebenarnya atau membolak-balik fakta dikarenakan dengan prasangkanya bahwa bukti kami tidak kuat,” tegasnya.

Zaki juga menyoroti dugaan adanya penadah bernama Syamsul Arifin yang diduga kuat terlibat, dengan bukti aliran dana dari penggelapan yang telah disampaikan kepada penyidik. Ia mempertanyakan mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak September 2026 tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Nahas! Suami Bacok Istri dan Kakak Ipar Menggunakan Golok

“Tersangka harusnya sudah dilakukan penahanan, penyitaan, dan pengembangan untuk indikasi adanya tindak pidana pencucian uang dari hasil penggelapan,” beber Zaki.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. MentayaNet membuka ruang hak jawab bagi Iptu Riche Fahrudin, Polresta Banjarmasin, dan Propam Polda Kalsel.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca