Bareskrim Mabes Polri, sebelum penetapan tersangka mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto terlebih dahulu menghadap dan melaporkan kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana.
Laporan itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus yang kemudian menggemparkan publik pada Selasa malam, 3 November 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan Presiden mengetahui dirinya menjadi target dugaan penyadapan dari laporan langsung Kapolri.
“Jadi dari proses di kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, setelah menerima laporan Kapolri, Presiden memerintahkan agar kasus itu diusut tuntas.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril.
Arahan Presiden: Usut Transparan, Jangan Ditutupi
Setelah menerima laporan itu, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas kepada Kapolri Suyudi agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Prasetyo.
Presiden juga meminta agar pengusutan kasus ini tidak mengganggu pelayanan Polri kepada masyarakat.
Malamnya, Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Pada malam yang sama, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, dugaan penghapusan data elektronik, dan dugaan akses ilegal.
Ketiganya adalah:
– Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) – mantan Kapolri, saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
– Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum Polri
– Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri
Sementara satu perwira tinggi berinisial SU masih berstatus saksi.
Menurut Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor yang diduga disadap tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di sistem LIMS. Kasus ini kemudian terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui hal itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Besoknya, Listyo Dicopot dari KSP
Sehari setelah penetapan tersangka, Rabu pagi (4/11/2026), Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Posisi itu kemudian diisi sementara oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala KSP.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polri menegaskan penetapan tersangka ini merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















