banner 130x650

Kenapa Jenderal Listyo Nekad? Sadap Presiden Hingga Tokoh Politik

Oleh: Henri Subiakto Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat

Kenapa Jenderal Listyo Nekad? Sadap

Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha, media dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat masih menjabat sebagai Kapolri?

Itulah bahayanya ketika petinggi polisi ikut bermain politik dan loyal pada pemimpinnya yang tidak beretika dan bermoral. Aparat penegak hukum dipakai oleh petingginya untuk mengawasi “orang-orang besar” tanpa peduli hukum dan HAM. Karena diberi contoh, atau bahkan “order”, dari orang yang tak peduli etika dan moral dalam berpolitik.

Ini adalah imbas dari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol, tidak terawasi, dalam waktu yang panjang. Ini adalah pucuk gunung es dari konflik rebutan pengaruh politik di dalam kekuasaan negara.

Terbongkarnya skandal penyadapan ini mungkin tidak akan terjadi jika Kapolri yang lama, Jenderal Listyo Sigit, tidak diganti oleh Kapolri baru, Jenderal Suyudi. Belum tentu skandal besar ini terbongkar jika Jenderal Suyudi tidak menggusur besar-besaran jajaran pimpinan kepolisian dua hari setelah ia dilantik.

Skandal ini harus diproses dan diungkap, apakah saat Listyo sebagai Kapolri juga ada operasi penyadapan untuk tujuan di luar penegakkan hukum? Ingat, penyadapan yang dilakukan aparat negara itu dampak kejahatannya luar biasa.

BACA JUGA :  Luar Biasa! 11 Wartawan Kotim Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Berbuah Manis

Tak hanya memantau para pemimpin dan pejabat negara, tapi penyadapan yang dilakukan oleh petinggi aparat yang bermain politik itu bisa digunakan untuk melakukan tekanan politik, mengarahkan elit dan partai, kriminalisasi, blackmail, hingga kepentingan pribadi.

Kenapa sampai bodoh dan melakukan perbuatan senekad itu? Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yang besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Repotnya, sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing-masing lembaga penegak hukum, termasuk Polri, selama ini tata caranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya.

Makanya, penyimpangan atau penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara hanya ditangani dengan UU ITE dan KUHP yang biasa diterapkan untuk kasus pidana umum yang dilakukan orang biasa terhadap warga biasa yang lain. Makanya kasus penyadapan terkait Listyo Sigit ini penuh ironi.

BACA JUGA :  Pemerintah Resmi Luncurkan Rumah Subsidi untuk Wartawan

Pasal yang dipakai menjerat jenderal polisi penyadap presiden itu Pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr. Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda.

Para jenderal polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy dan Tifa yang hanya menganalisa copy ijazah Jokowi yang di-upload orang.

Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses penegakkan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironi. Menyamakan perbuatan pidana menyadap presiden secara ilegal, dengan perbuatan pengkritik yang menganalisis ijazah. Itulah proses hukum yang bercampur dengan permainan politik yang komando polisinya adalah Jenderal Listyo Sigit di situ.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca