banner 130x650

Aksi Nekad Jual Kamera Curian Di Medsos, Berujung Kurungan Penjara !

KAMERA CURIAN

Tim Unit Rekrim Polsek ketapang menangkap seorang pria bernama Ilham Pangestu, jual kamera curian 2 unit kamera DSLR seharga Rp60 juta.

Kamera curian ini merupakan milik salah satu photografer yang tinggal di Sampit, ketika barang ditemukan ada beberapa yang terpisah.

Kendati demikian, nasib malang yang menimpa sangat nahas Ilham yang berusia 29 tahun sebagai pencuri kamera tersebut ditangkap basah oleh warga dan sempat terjadi kejar-kejaran ketika ia ingin melakukan transaksi penjualan kamera.

Baca Juga : Satlantas Polres Kotim Lakukan Patrol Malam Balapan Liar Dan Street Crime

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Ketapang Kompol Samsul pihaknya mengungkap kasus pencurian ini.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Jamaah Haul Guru Asri Padati desa Babaung Pulau Hanaut Kotim

Menurutnya, pelaku ditangkap setelah menawarkan barang hasil curian melalui media social (medsos) instagram di akun @mypotret yang merupakan kerabat dari korban pencurian tersebut.

KAMERA CURIAN
Photo : Ilham Pangetsu alias Ilham (kiri) bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Ketapang (kanan) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Kamis, 31 Maret 2022

”Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli di sekitar Masjid Jami, Jalan Iskandar, Sampit,” ungkap Samsul.

Samsul menjelaskan, pencurian terjadi di Jalan Sasudur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu .

Hal ini diketahui pelaku melakukan aksi tidak terpujinya itu saat pemilik rumah sedang pergi, pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga : Viral! Seorang Warga Sampit Tusuk Sepupu Hingga Membabi Buta

”Pelaku beraksi ketika kondisi rumah sedang sepi dan mengambil tas yang di dalamnya berisi kamera dilengkapi alat lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Instruksikan Wajib Mengibarkan Bendera Mulai Awal Agustus

Samsul menegaskan, saat ini Ilham menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik Polsek Ketapang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca