Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Kalimantan Tengah meminta pihak Kepolisan segera menelisik apakah disana ada permasalahan hukum terkait tentang ilegal atau tidak ilegalnya pertambangan di daerah Desa Tumbang Torung.
SP Lumban Gaol, Komisi IV DPRD Kotim mengungkapkan terkait meninggalnya enam orang penambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai pada Januari 2022 lalu.
“Kami minta pihak Kepolisian Resor Kabupaten Kotim untuk sesegera mungkin untuk dapat menelisik pertambangan di daerah tersebut apakah legal atau ilegal, kalau ilegal harus ada tindakan yang cepat, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Lumban Gaol pada 03 Juli 2022.
Baca Juga :
Meledak! Eks Tenaga Kontrak Kotawaringin Timur Besok Demo Besar
Dirinya meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan terhadap penambang Ilegal di wilayah tersebut, karena diduga diwilayah tersebut banyak tambang ilegal.
Bahkan diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu, dan kalau tidak terjadi kejadian tersebut tidak akan tahu ada tambang ilegal bukan hanya tambang emas saja galian C juta termasuk tambang juga harus di tertibkan.
“Saya juga menyampaikan khususnya terhadap Kapolres Kotim harus cepat melakukan tindakan, karena sesuai intruksi kapolri, kalau sampai kepala wilayah kepolisian tidak bisa mengatur anak buahnya pak kapolri nanti akan bisa memotong kepalanya,” sampai Gaol.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta tidak hanya tambang ilegal yang harus ditertibkan tetapi juga galian C ilegal juga harus ditertibkan.
Dia menekankan saha galian C itu adalah salah satu kegiatan yang saat ini ikut menyumbang bagi pendapatan asli daerah, maka dari itu pihaknya mendukung yang ilegal tersebut ditertibkan oleh penegak hukum agar semua yang bekerja itu bisa tertib.
Baca Juga :
Nahkan!? Kinerja di DPRD Kotim Terganggu Kekurangan Tenaga Kontrak
“Aktivitas galian C tidak hanya di daerah kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang saja akan tetapi juga ada di beberepa desa seperti di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, Parenggean, Mentaya Hulu, hingga di Antang Kalang kalau ini dibiarkan tentunya sangat merugikan daerah ini,” ujar Gaol.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah baik melalui pemerintah Kecamatan maupun desa untuk lebih mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan tambang apalagi kegiatan tersebut diduga tidak memiliki ijin lengkap atau ilegal.
“Kepala Desa punya tanggungjawab besar untuk memberi informasi yang terjadi di wilayahnya, baik itu ke camat atau ke kepolisian setempat atau bahkan sampai ke Bupati, sehingga dapat diambil langkah yang tepat untuk melakukan tindakan terhadap tambang ilegal maupun galian C ilegal,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.