banner 130x650

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Kunker  ke Dishub Kobar

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis 16 Maret 2023.

Bima Santoso yang juga anggota Fraksi PKB mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi pengembangan jaringan infrastruktur di daerah perbatasan antar kabupaten tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan proses pembuatannya.

“ Kami anggota DPRD Kotim juga melakukan konsultasi membahas terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam pengembangan permukiman dan tahapan dalam pembuatan PBG,” katanya.

banner 1706 x 2560

Baca Juga :

PAW Anggota DPRD Kotim Akan Dilaksanakan Besok Jum’at 11 Maret 2022

Sementara Kepala Dishub Kobar melalui Kasubbag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Endri Suryansyah menyampaikan bahwa pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam proses pengembangan permukiman.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Kotim Peredaran Narkoba Marak di Akhir Tahun, Waspadalah !

“Perlunya kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan permukiman, pusat kegiatan maupun infrastruktur lainnya yang dituangkan kedalam dokumen Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai bahan untuk pembuatan maupun dalam proses persetujuan bangunan gedung,” jelas Endri.

Endri menambahkan, setiap rencana pembangunan permukiman, infrastruktur, dan pusat kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Kotim Kritik Pedas Pasar Yang Tak Berfungsi

“Hal tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 99 ayat 1,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca