Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan netralitas jelang Pemilu 2024.
“Sampai saat ini pihak kami belum menerima laporan terkait dengan ASN yang diduga melanggar aturan netralitas pemilu. Jikalau memang ada laporan yang terbukti melanggar, tentu kami akan beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal netralitas ASN,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, 1 Januari 2024.
Kamaruddin menegaskan bahwa, netralitas seorang ASN pada saat pemilu dapat menjadi tolak ukur Bawaslu Kotim. Namun sampai saat ini pihakya belum menerima laporan terkait dengan adanya ASN yang diduga telah melanggar aturan netralitas ini.
“Jika memang ada yang terbukti melanggar aturan netralitas ASN tersebut, pasti akan segera dilakukan hukuman disiplin kepada pelanggar. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat yang akan diberikan kepada ASN yang memang terbukti melanggar aturan netralitas,” tegasnya.
Dirinya menegaskan sanksi ringan itu mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, pernyataan tertulis, pernyataan tidak puas. Selanjutnya sanksi sedang pengurangan kinerja, penurunan pangkat hingga sanksi terberat yaitu diberikan tidak atas permintaan sendiri.
“Sanksi tersebut juga nantinya dilihat kesalahannya seperti apa. Sesuai dengan bentuk pelanggarannya sepwrti apa baik itu kesalahan ringan, sedang dan kesahalahan berat berdasarkan dengan kewenangan dari PPK atau bisa juga dari Bupati Kalau di daerah,” sebutnya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN tersebut, agar tidak ada ASN yang melanggar aturan netralitas tersebut. Seperti sosialisasi masif yang sudah pihaknya laksanakan dan itu juga merupakan salah satu upaya untuk dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.