banner 130x650

Breaking News! Kejari Tahan Kadisperindagkop dan UMKM Seruyan

Proyek

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan akhirnya menyeret Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” katanya, Senin 22 Januari 2024.

Kejari

Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap PM setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Ngeri-Ngeri Sedap, Kejaksaan Negeri Geledah Barang Diskoperindag Seruyan

PM merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Kejari menetapkan tersangka terhadap kontraktor pengadaan.

Karyadi menjelaskan, PM sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujarnya.

Menurutnya dalam proyek senilai kurang lebih Rp10,895 milyar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.

“Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” paparnya.

Dalam perkara tersebut, PM juga telah menunjuk penasehat hukum sendiri untuk mendampinginya.

BACA JUGA :  Nahkan! Kasus Sentra IKM Kejari Seruyan Menahan Satu Tersangka Baru Lagi

PM disangka melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca