banner 130x650

Denda Adat Sengketa Lahan 6 Miliar, PT SLM Diberi Waktu 21 Hari !!!

Photo : PT SLM kini resmi dijatuhkan hukuman adat dengan denda sebesar Rp6 Miliar Rupiah

Setelah 14 tahun bersengketa lahan seluas 18,5 hektar dengan masyarakat, Perusahaan Kelapa Sawit PT Salonok Ladang Mas (PT SLM) Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, akhirnya di jatuhi sanksi adat.

PT SLM didenda sebesar Rp5.945.635 miliar oleh hakim let adat Kabupaten Seruyan di sidang adat yang digelar pada Senin, 7 Februari 2022 pekan lalu.

Dalam putusan hakim let adat, PT SLM terbukti dan meyakinkan melakukan penyerobotan, perampasan tanah milik Jainudin alias Ijai di Sungai Seburuk Desa Sembuluh II selama 14 tahun. Sehingga PT SLM berkewajiban mengganti rugi.

Dalam sidang tersebut juga pihak penggugat Jainudin menyerahkan dokumen lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara dari PT SLM tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat meringankan perkara.

Salundik Uhing salah satu hakim let adat mengatakan, apa yang disampaikan Jainudin dalam persidangan dokumennya dinyatakan lengkap dari tahun 2007 dan bisa dipertanggungjawabkan.

Salundik menjelaskan, apabila putusan adat tersebut tidak ditanggapi maka akan disita oleh let hakim adat sebagai jaminan lahan seluas 18,5 hektar.

“Putusan itu final dan mengikat, dan harus dilaksanakan 21 hari sejak keputusan ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wabup Seruyan Serahkan Karya UMKM Kepada Sandiaga Uno di Istiqlal Halal Expo

Baca Berita Terkait : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagatang Kalteng Laporkan PT.Menteng, Ini Alasannya

Terkait putusan tersebut, PT SLM selaku tergugat masih memerlukan waktu sebelum mengambil keputusan.
Perwakilan PT SLM, Elson mengatakan, saat ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu keputusan adat tersebut.

“Kami akan mempelajari dulu bagaimana langkah kedepannya bersama manajemen perusahaan, yang akan kami pelajari apabila kami tidak mentaati keputusan itu, kami akan mempelajari arti kata Pengusiran dari daerah Sembuluh, Semua ini nanti keputusan manajemen dan kami minta waktu untuk mempelajari dan kami menghormati aturan adat,” tuturnya.

Photo : Penandatangan atas denda hukuman adat yang diberikan kepada PT SLM dan yang dilaksanakan di Rujab Bupati Seruyan

Sementara, penggugat Jainudin mengaku bersyukur atas putusan hakim adat, pasalnya selama 14 tahun perjuangannya menemui titik terang.

“Alhamdulillah, saya bersyukur karena perjuangan saya selama 14 tahun, sangat luar biasa sekali, banyak halangan dan rintangan, cobaan hal-hal yang memang rawan bagi diri saya maupun keluarga saya, Dari tahun 2006 saya berjuang yang mana kurang lebih 80 surat selama 14 tahun, 400 halaman bukti-bukti yang saya coba untuk meyakinkan PT SLM bahwa lahan itu milik saya dan benar memang belum dibayar,” katanya.

BACA JUGA :  Pengurus AMAN Seruyan Pasang Plang Komunitas Adat Bangkal

Jainudin menjelaskan, sudah 4 Kali berganti kepala desa, 4 camat dan 3 periode bupati permasalahan tak kunjung selesai. Barulah pada pemerintahan Bupati Seruyan Yulhaidir bisa memfasilitasi dan memediasi sengketa tersebut.

Perjuangan tersebut kata Jainudin, tidak lepas dari dukungan Pemda yang mana bisa memfasilitasi dan memediasi pihaknya.

Baca Juga : Gawat! DPRD Seruyan Terima Laporan Aktivitas Ilegal Logging di Desa Perlu

Terakhir saat mediasi di Pendopo Rujab Bupati Seruyan yang dipimpin langsung Pak Bupati Yulhaidir, saat itu dari PT SLM mengakui dan memang belum membayar ganti rugi.

“Karena terbukti saat tanding data dan dokumen barang bukti di Pendopo Rujab Bupati yang dipimpin Bupati Seruyan Yulhaidir mereka mengakui. Tetapi PT SLM mengulur-ulur waktu sehingga terjadi pemasangan hinting oleh Damang Kecamatan Danau Sembuluh dibantu DAD dan Damang se Kabupaten Seruyan,” terangnya.

Jainudin berharap sesuai putusan hakim adat, dalam 21 hari kedepan apa yang sudah menjadi keputusan hakim adat bisa ditaati PT SLM.

BACA JUGA :  Lagi, Bupati Seruyan Yulhaidir, Siapkan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

“Agar tidak sama-sama dirugikan dengan hal-hal yang lebih besar lagi, taati dan hargai hukum adat.” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca