Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagatang Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) kepada Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyalahan aturan.
Ketua Umum LSM Betang Hagatang Kalteng, Karliansyah mengatakan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut atas pelanggaran hukum ini bertujuan untuk mengangkat harkat martabat dan Hukum Adat Dayak Kalteng.
“Mereka ini diduga tidak memiliki ijin sama sekali semenjak beroperasi dari tahun 2008 lalu, kami menduga hal ini dibiarkan oleh oknum-oknum aparat dan pemerintah sehingga ujungnya menyengsarakan masyarakat,” katanya, pada Senin 17 Januari 2022.
Dirinya mengingatkan, Bupati Kotim beserta jajarannya telah meminta suara masyarakat saat pemilihan begitu juga dengan DPRD sebagai perwakilan rakyat dan aparat yang dibayar dengan yang rakyat, sudah seharusnya menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan jangan membuat masyarakat kehilangan kesabarannya.
“Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan dan investor yang berinvestasi di Kalteng, jangan macam-macam. Kami sudah mengantongi data-data perusahaan yang ilegal, jangan sampai ini merusak keamanan di Kalteng,” tegasnya.
Penulis : Aulia Rahman Efendy
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.