Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama eksekutif (Pemda Kotim) akan membahas perubahan tarif parkir insidentil.
“Ini merupakan salah satu kiat kita untuk menambah PAD yang mana nanti di dalam isi Rancangan Perda tersebut itu ada merubah tarif yang mana nantinya difokuskan kepada perpakiran,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut Handoyo pertemuan itu akan melakukan pembahasan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“ Kita akan susun secara bersama-sama dengan Pemda Kotim Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya perubahan tarif parkir insidentil,” jelasnya.
Baca Juga :
Gaji Guru Tak Dibayar, Kades Adukan Permasalahan Ke DPRD Kotim
Handoyo menambahkan, parkir yang sifatnya insidentil tidak sama dengan tarif parkir biasa, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut guna menentukan tarifnya.
“Kami akan diskusikan dengan eksekutif berapa tarif berkaitan dengan parkir yang insidentil,” katanya.
Dijelaskannya Retribusi dan Pajak Daerah telah diatur dalam undang-undang lebih tinggi, sehingga di daerah harus membuat rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan pajak retribusi.
“Yang mana itu nanti Pajak Daerah dan retribusi digabung. Di dalam Perda itu salah satunya akan dibahas mengenai parkir insidentil,” tekanya.