Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Syahbana meminta agar pemerintah daerah mulai tahun ini membantu mereka yang ingin mengelola lahan agar mampu berdaya guna bagi masyarakat.
Disampaikan oleh Syahbana selaku Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, terkait adanya kendala yang dihadapi masyarakat saat ini yakni membuka lahan. Karena kemampuan mereka membuka lahan tanpa sistem bakar masih sangat terbatas.
Ia menyampaikan bahwa dilingkup kalangan petani untuk bercocok tanam ini, ada di bibit dan pembukaan lahan kemudian tidak bisa membuka lahan tanpa sistem bakar.
“Maka dari itulah saya melalui Komisi II mendorong bagaimana caranya pemerintah membantu untuk membuka lahan masyarakat ini,” ungkap Syahbana kepada MentayaNet.com pada Rabu, 06 April 2022.
Baca Berita Terkait : DPRD Kotim Menekankan Pemkab Kotim Susun Strategi PAD 2022
Syahbana menambahkan sejumlah titik di Kotim masih banyak menyisakan lahan terlantar, bahkan ketika mereka melakukan reses ke dapilnya menemui keluhan kurangnya modal dan kemampuan untuk membuka dan mengelola lahan.
“Pada prinsipnya masyarakat ini hendak mengelola tanah cuma mereka tidak bisa membuka lahan jika sistem manual,” tegasnya.
Tidak sedikit yang membuka lahan dengan manual kemudian terbakar lalu masuk penjara, hal seperti inilah yang sangat di khawatirkan.
Baca Berita Terkait : Waket II DPRD Kotim : Kita Siap Tindak PBS Dalam Waktu Dekat, Hati-Hati
Syahbana berharap kepada Dinas Pertanian Kotim berserta dinas terkait lainnya untuk memikirkan lahan terlantar ini.
Selain mendorong pengelolaan alat berat di kecamatan tersebut bisa diarahkan untuk pembukaan lahan warga. Berikutnya untuk biaya ditanggung petani namun tidak sebesar biaya sewa dari rental alat berat biasanya.
“Kalau dirental per hektare Rp 6 juta, kalau alat pemerintah jadi Rp 4 juta per hektare ini saya kira sangat membantu karena orientasi alat itu bukan kepada keuntungan namun ke program pemerintah,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.