banner 130x650

DPRD Kotim Tegaskan Pengelolaan Kebun Sitaan Satgas PKH Harus Sesuai Aturan dan Transparan

"Jangan Warga Jadi Penonton! DPRD Kotim Desak Kebun Sitaan Satgas PKH Dikelola Koperasi Lokal"

DPRD Kotim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pengelolaan kebun kelapa sawit sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus dilakukan sesuai aturan dan transparan.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menilai hingga kini belum ada sosialisasi resmi kepada masyarakat terkait mekanisme pengelolaan lahan sitaan tersebut. Padahal kabar pengelolaan sudah beredar di masyarakat.

“Kami juga meminta adanya sosialisasi resmi kepada publik. Selama ini, kami tidak tahu bagaimana mekanismenya berjalan, tiba-tiba saja sudah beredar kabar dikelola,” kata Rimbun, Senin (8/9/2025).

Menurut Rimbun, keterbukaan informasi menjadi kunci agar pengelolaan lahan sawit sitaan tidak menimbulkan kesan hanya menguntungkan pihak tertentu. Ia menekankan, koperasi lokal harus menjadi prioritas.

“Kalau masyarakat ikut terlibat, dampaknya jelas lebih baik. Keterbukaan dalam pengelolaan ini akan membuat warga merasa memiliki dan hasilnya bisa benar-benar dirasakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gerindra Akan Rebut Kursi Pimpinan DPRD Kotim Dengan Amunisi Baru

DPRD Kotim sebelumnya juga berencana mengundang Satgas PKH untuk mempertanyakan status lahan masyarakat yang ikut disita. Rimbun menegaskan, penertiban tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dan koperasi.

“Kami mempertanyakan tindak lanjut lahan yang sudah ditertibkan. Kalau memang itu milik koperasi atau masyarakat, jangan sampai mereka yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim lainnya, Andi Lala, menegaskan lahan inti sitaan negara jangan sampai jatuh ke tangan orang luar daerah.

“Kalau koperasi lokal memang tidak mampu, barulah opsi pihak ketiga bisa dipertimbangkan. Tapi saya inginnya, lahan inti sitaan Satgas PKH jangan jatuh ke tangan orang luar daerah. Itu lahan sitaan negara, seharusnya kembali untuk masyarakat setempat,” ucap Andi Lala.

BACA JUGA :  Dibalik Kisah Perang Konflik DPRD Kotim,Ternyata Ada Lobi Tingkat Tinggi

DPRD Kotim tetap mendukung penuh langkah Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk menertibkan kebun sawit ilegal di kawasan hutan, namun dengan catatan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat sekitar.

“Yang paling penting adalah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar. Jangan sampai warga hanya jadi penonton di tanah sendiri,” pungkas Rimbun.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca