DPRD Seruyan terus berupaya ikut mengatasi konflik akibat tumpang tindih dan sengketa lahan, melalui Raperda tentang pedoman penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat.
“Kita sangat mengharapkan bahwa Raperda inisiatif DPRD Seruyan ini dapat membantu masyarakat dalam kepastian hukum legalitas tanah milik mereka tersebut,” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko kepada MentayaNet.com pada Senin, 28 Maret 2022.
Ia mengutarakan, dalam Raperda tersebut pastinya mengatur syarat pembuatan, sehingga penerbitannya legal dan tidak hanya sembarang buat yang dapat memicu konflik masyarakat yang bersangkutan, seperti tumpang tindih atau sengketa lahan.
“Pembuatan SKT adat ini tidak hanya asal buat saja, yang pasti kita ingin memperbaiki regulasi supaya tidak terjadi tumpang tindih,” tegasnya.
Baca Juga : Lecehkan Putusan Sidang Adat Dayak, Pabrik CPO PT Salonok Ladang Mas Dipasang Portal Adat
Sementara itu yang paling mendasar tujuan Raperda tersebut yakni membantu masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring agar tanah yang dimiliki mempunyai kepastian hukum.
Dia menyampaikan, pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan sudah melaksanakan uji publik di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, untuk melihat respon masyarakat setempat.
Kemudian dari uji publik tersebut masyarakat memang sudah menunggu-nunggu kehadiran Raperda tentang SKT adat dan berharap bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah sehingga bisa dijalankan.
Baca Juga : Badan Musyawarah DPRD Seruyan Gelar Rapat Raperda SKT Adat
Politisi Partai Golongan Karya itu menambahkan, uji publik bertujuan untuk meminta saran maupun kritik dari berbagai pihak, baik perangkat desa maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk kesempurnaan produk hukum tersebut.
“Kita sudah jabarkan pasal demi pasal yang tertuang dalam rancangan Raperda tersebut. Kemudian nanti apa-apa saja yang menjadi saran, kritik maupun masukan dari masyarakat akan kita tampung demi kesempurnaan Raperda ini,” tutup Bambang.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.