banner 130x650

Hukum Adat Dayak Sebagai Pilar Pembangunan dan Kekokohan Wilayah

Adat
Foto : Ketua Fraksi DPRD Kotim - Dadang H Syamsu

Fraksi PAN DPRD Kotim mendukung agar seluruh jajaran perangkat daerah, baik di kecamatan maupun pemerintah desa agar menempatkan masyarakat hukum adat Dayak sebagai bagian dari insan Pembangunan.

“Untuk menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kotim ini,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto.

Dirinya mengatakan sinkronisasi program kegiatan pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotim harus dilakukan.

“Dengan keterlibatan masyarakat hukum adat ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain, dalam bernegara di seluruh wilayah Kotim,” ucap Dadang pada Jum’at, 13 September 2024.

Ia menegaskan, keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital, agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya.

Dirinya juga menambahkan sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Kotim melalui sebuah peraturan.

“Dengan adanya regulasi nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat.adat yang telah dijamin oleh Undang- Undang Dasar 1945 dapat terwujud di Kotim ini,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca