Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, baru-baru ini menggelar musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Sanggar Seni pada Sabtu, 31 Mei 2025. Dalam acara tersebut, Karuna Mardiansyah terpilih sebagai ketua koperasi melalui mekanisme voting.
Musyawarah ini dipimpin oleh Pj Kepala Desa Bangkal dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta pejabat setempat.
Susunan Pengurus Koperasi
Susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Bangkal terdiri dari:
- Ketua: Karuna Mardiansyah
- Pengurus:
- Doi Sutrisno
- Emil Cayahya
- Hemiyah
- Santi
- Ketua Pengawas: Kepala Desa Bangkal
-
- Anggota Pengawas : Simpo dan Sri Winengsih
Tujuan Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Hal ini sejalan dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mendorong pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045
Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Bangkal dan sekitarnya.
Dengan adanya koperasi ini, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mendukung program pemerintah dalam mengembangkan koperasi di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.