Kasus penyerangan oleh puluhan orang tak dikenal ke pekerja perkebunan kelapa sawit milik Hok Kim alias Acen di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah pada Senin 11 September kemarin belum menemui titik terang.
Atas peristiwa di perkebunan kelapa sawit itu Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Kebetulan saya dari Jakarta kemarin, saya minta Menkopolhukam lakukan proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan,” kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga :
Ketua DAD Kalimantan Tengah Prihatin Kejadian Antar 2 Kelompok di Desa Pelantaran
Akibat dari penyerangan tersebut, tiga orang karyawan atau penjaga kebun milik Hok Kim terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka sabetan senjata tajam. Mereka adalah, Hartoyo, Deni dan Cuncun.
Taufik menuturkan, peristiwa penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit milik Hok Kim.
“Pada tanggal 11 kemarin itu kan ada orang mencuri, tapi dingatkan jangan lagi karena beberapa kali kan orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang,” tandasnya.
Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja Hok Kim yang berjumlah 6 orang itu pun melakukan perlawanan karena melihat salah satu rekannya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam.
Taufik menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal muasalnya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin CS,” urainya.
Baca Juga :
Ludes! 1 Warung dan 2 Bengkel di Jalan HM Arsyad Sampit Dilahap Si Jago Merah
“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Perkara yang 14 sertipikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.
Sementara itu dalam surat Nomor : 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik juga membeberkan beberapa hal.
Pertama tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen dan Soejatmiko Lieputra terkait pinjaman uang Hok Kim. Gugatan tertuang dengan Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt.
Pada Putusan Petitum angka 3 menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Baca Juga :
Meriah! Borneo Motor Fest 2023 Rayakan Hari Jadi ke-2 Dekade
Pada Petitum angka 4 menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah dikembalikan secara lunas oleh Penggugat beserta dengan keuntungannya.
Selanjut pada Petitum angka 5 menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan 3 Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga. Sekarang Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Atas Putusan PN Sampit Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, para Tergugat mengajukan Upaya Banding, dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan Eksepsi Pembanding semula Tergugat semuanya di Tolak
“Dan gugatan Penggugat saat ini berbanding semuanya di tolak. Dan tidak ada Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan Kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim,” tegas Taufik.
Namun sejak saat itu, beberapa kasus pencurian sawit terus terjadi. Pada 8 Februari 2023 kedapatan satu unit Truk DA 8093 TAK dan 9 (sembilan) Ton buah sawit. Pada tanggal 10 Februari 2023 barang Bukti berupa sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan Pencurian dikeluarkan dari arena Kebun.
Pada 13 Agustus 2023 ada 5 (lima) orang melakukan pencurian buah sawit di lokasi Kebun yang luasnya 700 Ha milik Hok Kim Als Acen, namun oleh Pos Pol Pelantaran dilepaskan atau tidak dilakukan tindakan Hukum.
Baca Juga :
Marudin PAW Fraksi PKB DPRD Kotim Siapkan Program Jangka Pendek, Prioritaskan Dapil 2
Kemudian pada 22 Agustus 2023 terdapat pencurian buah Sawit di lahan 700 Ha milik Hok Kim, Pelaku Pencurian dilakukan Penahanan di Sat Reskrim Polres Kotim dengan dugaan Pasal 363 KUHP.
Pada 5 September 2023 penangkap pencuri buah Sawit, Beny B.U Jangking dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas Perkara 351 KUHP di Dirkrimum Polda Kalteng.
Pada tanggal tersebut lima orang, satu unit mobil pick up dan Kendaraan roda dua melakukan pencurian buah sawit, namun sebelum memperoleh hasil, sudah dilakukan penangkapan oleh Karyawan Hok Kim. Sayangnya pelaku dilepaskan oleh Pos Pol Pelantaran.
Terkini adalah 11 September 2023, terdapat beberapa orang melakukan pencurian buah sawit dan dilakukan pelarangan oleh Karyawan Hok Kim. Saat itulah datang beberapa orang dari luar Kalimantan Tengah melakukan penyerangan terhadap Karyawan Hok Kim hingga korban berjatuhan.
“Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa dibalik penyerangan tersebut. Tidak hanya ke Menkopolhukam, kami akan perjuangkan kasus ini hingga ke Kapolri,” pungkas Taufik.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.