banner 130x650

Kejanggalan 12 Bukti Surat Polda Kalteng Dibongkar di Praperadilan Elis

Kejanggalan 12 Bukti Surat Polda Kalteng
Foto: Suasana sidang Praperadilan di PN Sampit (Ist/MNet).

Sidang praperadilan yang diajukan warga Telawang, Elis bin Deno (Alm) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Elis yang terdiri dari Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayanto mempersoalkan sejumlah bukti surat yang diajukan Polda Kalimantan Tengah selaku termohon. Mereka menilai terdapat beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan ketentuan hukum acara pidana.

Nurahman menyampaikan ada 12 bukti surat yang ditelaah pihak pemohon. Di antaranya Laporan Polisi tertanggal 23 Juli 2026 yang dipersoalkan karena disebut tidak mencantumkan barang bukti hasil tindak pidana.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan yang dinilai tidak lagi dapat dijadikan dasar setelah perkara Muhammad Alfaruq dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami juga mempersoalkan SPDP karena Elis mengaku tidak pernah menerimanya, serta menilai identitas dan uraian perkara di dalam dokumen tersebut tidak sesuai,” kata Nurahman usai persidangan.

Dalam kesimpulan yang disampaikan pada bukti Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Penyitaan, kuasa hukum menyoroti perbedaan tanggal penyitaan sejumlah barang, yakni tojok, kendaraan, flashdisk rekaman CCTV, handphone, serta mobil pikap Grand Max hitam bernomor polisi KH 8195 LE.

Mereka juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elis sebagai saksi dalam perkara Muhammad Alfaruq, BAP Riski Saputra, serta BAP Muhammad Alfaruq. Khusus BAP Alfaruq, kuasa hukum menyoroti kesamaan waktu pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, yakni 24 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :  SMAN 3 Sampit Meriahkan HUT Pramuka Ke-61, Upacara Ulang Janji Berakhir Pecah!

Selain itu, terdapat perbedaan lokasi kejadian dalam sketsa TKP, yakni Divisi V Blok 253, sedangkan dokumen penetapan tersangka menyebut Divisi V Blok 229. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga dinilai belum secara langsung menghubungkan Elis dengan dugaan memberikan perintah melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum turut mempersoalkan surat penetapan tersangka yang menurut mereka tidak memuat uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka. Mereka juga menyoroti pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Elis pada 5 Oktober 2026, sementara surat penetapannya diterbitkan pada 1 Oktober 2026.

Dalam kesimpulan tersebut, pihak pemohon turut menguraikan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan, yakni Polianto dan Chin Kiong.

Polianto menerangkan pernah mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi KH 8195 LE dari Pelantaran menuju Polda Kalteng di Palangka Raya. Menurutnya, pengantaran kendaraan itu dilakukan setelah Elis diminta penyidik untuk mencari dan membawa mobil tersebut ke Polda ketika diperiksa sebagai saksi dalam perkara Muhammad Alfaruq.

Sementara itu, Chin Kiong menerangkan bahwa pada pagi 23 Juli 2026 Elis sempat berada di rumahnya untuk urusan pekerjaan. Namun, Elis kemudian membatalkan janji setelah menerima telepon dan menyampaikan hendak kembali ke Km 52. Saksi mengaku tidak mengetahui tujuan maupun alasan Elis kembali ke lokasi tersebut.

BACA JUGA :  PSHT Cabang Kotawaringin Timur Gelar Penyembelihan Hewan Qurban dan Bagikan Daging kepada Masyarakat

Kuasa hukum juga menekankan asas legalitas dalam hukum acara pidana. Mereka meminta hakim menguji apakah saat penetapan tersangka pada 1 Oktober 2026, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan relevan serta memenuhi ketentuan mengenai surat penetapan dan pemberitahuan kepada tersangka.

Mereka menegaskan, permohonan praperadilan tersebut bukan untuk menguji bersalah atau tidaknya Elis dalam perkara pokok, melainkan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Melalui petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya dan menyatakan penetapan Elis sebagai tersangka tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta agar Polda Kalteng diperintahkan menghentikan tindakan hukum yang didasarkan pada penetapan tersebut, mencabut status tersangka Elis, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Melalui penyampaian kesimpulan, masing-masing pihak memberikan rangkuman analisis hukum, fakta persidangan, dan penilaian terhadap alat bukti sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca