banner 130x650

Ketua Harian DAD Sebut Pemilihan Damang MB Ketapang Sesuai Amanah Perda No. 6 Tahun 2012, Misnawati Terpilih

Ketua Harian DAD

Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang digelar Senin (19/10/2026) dinyatakan sesuai amanah peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, SH, yang hadir langsung menyaksikan proses pemilihan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Gahara menjelaskan, selama ini jabatan Damang MB Ketapang dijalankan oleh Ibu Misnawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt), setelah Damang sebelumnya, almarhum Damang Fitri, meninggal dunia.

“Memang itu adalah sesuai amanah Perda kita, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selama ini kan dijalankan oleh Ibu Misnawati setelah almarhum Damang Fitri itu meninggal dunia, kita angkat Plt. Dan hari ini sudah ditetapkan harinya untuk pemilihan,” ujar Gahara.

Pemilihan tersebut diikuti 7 orang calon yang bersaing untuk menjadi Damang Kepala Adat Mentawa Baru Ketapang. Proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan terbuka, aman, dan lancar tanpa kendala yang berarti.

Dari hasil penghitungan suara yang digelar secara terbuka, Misnawati berhasil meraih suara terbanyak dengan 11 suara dari total 35 suara sah, unggul dari 6 calon lainnya, dan ditetapkan sebagai Damang Kepala Adat Mentawa Baru Ketapang periode 2026-2031.

BACA JUGA :  Breaking News! Rumah di Baamang Hulu Ludes Dimakan Api

Berikut hasil lengkapnya:
– Misnawati: 11 suara
– Hino Nugraha, http://A.Md: 9 suara
– Muhammad Saleh Suaidi: 6 suara
– Hardi: 5 suara
– Muhamad Sofian: 3 suara
– Hamidan, http://S.Sos: 1 suara
– Iskandar Z.: 0 suara

Gahara mengingatkan bahwa dalam setiap pemilihan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Karena itu ia meminta kepada semua pihak untuk menjaga sikap, terutama kepada yang terpilih.

“Saya harapkan bagi yang menang tidak terlalu berlebihan dan tetap merangkul. Bagi yang kalah, merangkul dalam arti tetap menjaga silaturahmi, tetap berkomunikasi dan tetap menjadi teman yang baik. Saya lihat dari ke-7 nama tersebut, saya kenal semua. Dan di antara mereka semua saling kenal, jadi siapapun yang kalah jangan protes yang berlebihan. Ada mekanismenya yang dijalankan apabila memang pemilihan itu ada persoalan atau masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Gahara, sosok Damang bukan sekadar jabatan struktural, melainkan hakim adat yang harus memiliki wibawa dan integritas.

“Damang itu adalah hakim adat. Hakim adat yang betul-betul pertama harus punya wibawa sebagai hakim adat Dayak itu sendiri, kedua punya integritas. Makanya pemilih harus hati-hati juga menetapkan pilihan, jangan asal pilih. Lihat kompetensinya, lihat kemampuannya memahami peraturan adat itu sendiri,” ucapnya.

BACA JUGA :  Nahas! Jalan Tengkorak di Cempaka Mulia Barat Merenggut Nyawa Pelajar

Ia menjelaskan ada tiga dasar hukum yang wajib dipahami oleh para Damang dan hakim adat di Kalimantan Tengah, yaitu:

1. Perda Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak
2. Perda Kabupaten Kotim Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hukum Acara Peradilan Adat

“Nah itu harus dipahami oleh para Damang kita, para hakim adat kita,” tambahnya.

Gahara juga berharap Damang terpilih nantinya tetap berkoordinasi dengan instansi atau pihak-pihak yang berkaitan, terutama dengan lembaga yang lebih tinggi seperti DAD Kabupaten, sehingga peradilan adat bisa dilaksanakan secara adil dan sesuai aturan.

Terkait anggaran operasional, ia menjelaskan dana operasional lembaga adat biasanya berasal dari Pemerintah Daerah yang disalurkan kepada para Damang.

“Untuk anggaran operasional lembaga adat itu biasanya ada dari Pemerintah Daerah yang menyalurkan ke para Damang, begitu peraturannya. Kadamangan itu ada 17 kecamatan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca