Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial IP (25) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 694,82 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gatot Subroto Barak Pintu No. 3 RT 026 RW 009, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis (24/9/2026).
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan. Hasilnya, terlapor berhasil diamankan saat berada di barak yang ditempatinya tersebut.

“Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan di rumah atau tempat tertutup lainnya yang ditempati terlapor,” ujar IPTU Edi Walujo.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibalut dengan 9 lembar tisu warna putih, 9 lembar lakban hitam, 4 lembar lakban cokelat, dan 4 lembar lakban bening.
“Semua paket sabu tersebut disimpan dalam 1 buah brankas kecil warna hitam yang digantung di dinding kamar barak No. 3 yang ditempati terlapor,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan di lantai kamar barak tersebut. Selanjutnya terlapor dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















