Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Ramban dengan perusahaan sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) meminta agar warga yang kini ditahan di Polres Kotim dilepaskan.
“Kalau bisa saya sebagai penjamin, saya siap jadi penjamin mereka,” tutur Gaol, Rabu, 26 Januari 2022 kepada awak Media MentayaNet.
Apalagi kata Gaol dalam permasalahan ini pelapor warga yang dianggap melakukan pencurian dan penadahan itu bukan dari perusahaan.
Baca Juga : Heboh! Aksi Demo di DPRD Kotim, Tuntut PT MJSP dan Bebaskan Warga Yang Ditahan
Namun pelapornya adalah Gapoktanhut Bagendang Raya sendiri yang mana kepengurusannya adalah warga setempat juga. Kejadian kericuhan ini juga membuat warga ramban sedikit beradu mulut antar Anggota DPRD Kotim dan Awak Media.
Di sisi lain dirinya juga meminta agar pemerintah kecamatan untuk melakukan rekonsiliasi agar tidak ada konflik yang terjadi antar warga.
“Buatkan dalam rekomendasi, agar 12 warga yang diproses hukum itu agar dapat dibebaskan,” tegasnya.
Sementara itu juga anggota DPRD Kotim lainnya Abadi mengaku terkejut kalau warga yang diproses hukum itu atas laporan Gapoktanhut.
“Setega itukah Gapoktan ini yang dilaporkan warganya sendiri,” ucap Abadi.
Bahkan dirinya belum yakin pelaporan warga itu murni atas inisiasi dari Gapoktanhut itu sendiri. Dari itu dirinya meminta agar jangan ada yang ditutup-tutupi, dan diharapkan kasus ini segera ditangani dengan baik.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.