banner 130x650

Tersangka Penyadapan Jadi 4! Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Sebut Kalau Mau Sadap Harus Izin SU, SU Juga Diduga ACC Hapus File Sadapan

Tersangka Penyadapan Jadi 4! Irjen Slamet Uliandi
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terus berkembang. Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi 4 orang.

“Malam hari ini kami penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Penyidik menyebut peran SU adalah sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.

“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ungkap Suhermanto.

Karena posisi itu, dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta (AS) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), harus terlebih dahulu meminta izin kepada SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

BACA JUGA :  Menhut RI Keluarkan Kepmen, 436 Perusahaan Sawit Masuk Daftar Membangun di Kawasan Hutan

“Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” tegas Suhermanto.

Penyidik juga mengungkap, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan SU meng-ACC penghapusan tersebut.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,”jelas Suhermanto.

Meski sudah ditetapkan tersangka, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi kesehatan pascastroke. Tiga tersangka sebelumnya sudah ditahan.

4 Tersangka Sejauh Ini:

1.LSP – Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

2.ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution

3.EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso

4.SU – Irjen Pol Slamet Uliandi

BACA JUGA :  Polres Kotim Release Penanganan Perkara Pertambangan Emas Illegal Berujung Maut

Atas perbuatannya, SU disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dugaan penyadapan ini disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026, dengan target yang diduga meliputi nomor Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

MentayaNet mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim di pengadilan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca