Presiden Jokowi resmi mengesahkan UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditandatangain oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023. Sehingga Honorer resmi dihapus paling lambat Desember 2023.
Dijelaskan dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014, telah ditetapkan tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Dan Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau Honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dan Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” kata bunyi pasal 66 UU tersebut.
Adapun larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 3 Pasal 65.
Adapun penghapusan pegawai honorer tersebut sudah diungkapkan pemerintah. Penghapusan ini merujuk pada aturan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tak boleh lagi dilakukan dengan merekrut tenaga honorer.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan pertimbangan tersebut, pada 22 November 2018 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.