Bupati Kotim H Halikinnor membuka secara resmi pelatihan peserta sosialisasi laporan Penanaman Modal (LKPM) dan Pembinaan Bagi Pelaku Usaha di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
” Bismillah dengan ini kegiatan sosialisasi laporan Penanaman Modal (LKPM) dan Pembinaan Bagi Pelaku Usaha di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Bupati Kotim H Halikinnor, Kamis, 20 Juni 20204.
Bupati katakan kegiatan ini sangat penting diikuti oleh pelaku usaha pengadaan barang jasa di Kotim.
” Kagitaan pelaporan ini sangat penting, jangan sampai tidak dilaksanakan akan mendapatkan sanksi, laporkan kegiatan secara transparan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala DPMPSP Diana Setiawan mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi laporan Penanaman Modal (LKPM) dan Pembinaan Bagi Pelaku Usaha di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
” Sejak 1 Juli 2023 semua pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara sistem,” katanya.
Semua usaha dapat dipantau didalam sistem dan pelaku usaha jika tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi.
” Selain sanksi akan dikenakan sampai pembekuan kegiatan ijin usahanya,” jelasnya.
Selain itu Koperasi juga sama agar melaporkan kegiatan usahanya.
” Tidak hanya pelaku usaha, Koperasi juga wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya,” paparnya.
“Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk mempercepat proses administrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, ” demikian Diana Setiawan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.