DPRD Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Kabupaten setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Terlihat, dilakukannya penandatanganan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko, Wakil Ketua II, M. Aswin bersama Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor pada rapat paripurna.
Sementara pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Kabupaten Seruyan H. Norhasan juga menyampaikan laporan pembahasan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Telah disaksikan bersama-sama pada rapat paripurna tadi yang mana telah dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap raperda perubahan APBD tahun 2024,” kata Zuli Eko Prasetyo pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor menambahkan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama DPRD Kabupaten Seruyan dan kepala daerah, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, akan disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selaku perwakilan dari pemerintah pusat, untuk dilakukan evaluasi.
“Saya berharap dengan adanya persetujuan bersama Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Seruyan, yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.