Korupsi adalah tindakan yang mengambil sesuatu yang bukan hak milik pribadi, mengambil hak orang lain merupakan perbuatan tercela dan haram, (12/10/2024).
Dalam peradilan, pelaku yang melakukan tindakan korupsi akan dikenai hukum pidana, terdapat pada undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tasmil S.sos Mantan Kepala Desa Sunduton Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga kuat Korupsikan Dana Desa hingga mencapai Rp 700 juta.
Proyek pelaksanaan Anggaran Dana Desa bernilai ratusan juta yang di duga belum dikerjakan atau fiktif di Desa Sunduton Tigo Kecamatan Natal Satu di Antaranya.
1.Pengadaan Bibit dan Tangkap Nelayan pada tahap II dengan anggaran Sebesar
Rp 307.100.000
2.Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Bibit dan Tangkap Nelayan) pada tahap III tahun 2022 dengan anggaran sebesar
Rp 375.497.400
3.Pengadaan Sumur Bor Tenaga Surya pada Tahap II dengan Anggaran Sebesar
Rp.50.000.000
Tasmil S.sos Selaku Mantan Kepala Desa diduga dalam hal ini hanya mencari keuntungan semata untuk memperkaya diri sendiri ( korupsi ) tanpa memikirkan asas serta manfaat dari pembangunan proyek yang menggunakan keuangan Negara melalui program Dana Desa
Tersebut.
Fahrin Siregar SH Selaku Ketua LSM KPK RI Madina mengkonfirmasi mantan Kepala Desa Sunduton Tigo Tasmil S.sos, dia mengatakan “nanti aja hubungi saya Karna saya masih sibuk/masih ada kegiatan,”ujar Tasmil saat di konfirmasi.
Tasmil S.sos Selaku Mantan Kepala Desa Sunduton tigo sampai sekarang tidak dapat di konfirmasi karena tidak pernah bisa ditemui dan HPnya tidak bisa dihubungi hingga berita Ini di terbitkan.
Fahrin Siregar SH Selaku Ketua LSM KPK RI Madina minta kepada penegak Hukum yaitu BPKP, Inspektorat, Kejaksaan dan Team Tipikor untuk meninjau kembali proyek yang ada di Desa Sunduton Tigo kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
“Untuk melihat dan mengevaluasi kembali dugaan oknum mantan Kepala Desa yang mungkin saja , anggaran proyek tersebut sudah dicurangi maupun dikorupsi,” pintanya.
Kepada pihak kata Fahrin, agar yang berwenang supaya dapat memanggil Tasmil S.sos mantan Kepala Desa Sunduton Tigo untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban dalam hal penyalahangunaan wewenang dan kebijakan Desa.
“Jika nanti terbukti oknum tersebut merugikan keuangan Negara maka penegak hukum harus mengambil tindakan tegas bagi oknum mantan Kepala Desa Sundutan Tigo tersebut, ini berlaku untuk semua , tidak ada yang namanya kebal hukum, hukum harus di tegakkan dan korupsi harus dihentikan,” pungkasnya.
(Tim Sumut)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.