banner 130x650

Pemda Seruyan Genjot Penyelesaian Penguasaan Tanah dengan Program PPTPKH-TORA

Seruyan

Pemerintah Kabupaten Seruyan terus mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Seruyan, Roby Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pemkab Seruyan telah mengusulkan sekitar 130.000  hektare lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Melalui BPKH-TL Wil XXI Palangkaraya.

Dari luas seluruh usulan terdapat kurang lebih 60.000 Hektare lahan masuk dalam Peta Indikatif TORA PPTPKH yang dikeluarkan KLHK-RI yang berpotensi menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Melihat potensi APL tersebut selanjutnya disambut dengan Program Redistribusi Tanah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis. Sebelumnya, perubahan fungsi kawasan ini menjadi kendala utama,” ujar Roby Kurniawan, Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA :  Disperkimtan Seruyan Susun Raperda Sapras Perumahan Subsidi

Wilayah yang diusulkan untuk dikukuhkan menjadi APL tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Seruyan. Fokus utama adalah pada kawasan permukiman dan lahan pertanian yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.

“Selama ini, masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat tanah karena statusnya masih kawasan hutan. Jika nanti dikukuhkan menjadi kawasan APL, sertifikasi tanah bisa dilakukan dengan mudah,” tambahnya.

Roby juga menyebutkan bahwa pembahasan akhir terkait usulan ini akan dilakukan pada akhir tahun 2024. Rapat tersebut akan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya, dengan mengundang 97 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA :  Pemkab Seruyan Sambut Kedatangan Kapolda Kalteng

“Nantinya, semua pihak akan membahas lebih rinci mengenai usulan yang telah diajukan dalam program PPTPKH-TORA ini. Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah mereka secara legal,” imbuhnya.

Langkah Pemkab Seruyan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan melalui legalitas kepemilikan tanah lahan untuk kebutuhan pertanian dan permukiman.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca