Keberadaan terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berada di areal permukiman menjadi penyebab kerusakan infrastruktur selama ini. Anggota Komisi IV DPRD Kotim, meminta agar terminal khusus di permukiman warga dievaluasi.
Modika Latifah Munawarah, Anggota DPRD Kotim menyebutkan terjadinya kerusakan itu diakibatkan oleh truk bermuatan melintas di nalan permukiman. Tersorot olehnya banyak truk melintas di permukiman kota Sampit, khususnya di bantaran sungai di wilayah Kecamatan Baamang dan MB. Ketapang.
“Keberadaan tersus di areal permukiman ini sebenarnya sudah harus dievaluasi. Karena di situ menjadi penyebab kerusakan akses jalan dipermukiman. Maka dari itu kami menekankan kepada pihak terkait untuk segera mempersiapkan masterplan untuk penanganan hal semacam ini,” ujar Modika kepada MentayaNet.com pada Sabtu, 02 September 2022.
Baca Juga : Legislator Kotim Minta Perketat Pengawasan K3 Perusahaan
Srikandi PDI Perjuangan itu mengakui kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Laporan itu berkaitan erat banyaknya truk liar, berlalu lalang. Ditambah ada yang dijadikan sebagai wadah bongkar muat. Diantaranya seperti pupuk dan lain sebagainya.
“Persoalan ini memang dilematis tetapi persoalanya untuk jangka panjang supaya bisa didesain seperti apa solusinya sehingga infrastruktur tidak rusak dan pelabuhan juga bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dari tinjauan Modika saat ini ada 39 terminal yang tersebar di sepanjang Sungai Mentaya. Jumlah tersebut terdiri dari 18 tersus meliputi 14 buah yang aktif dan empat buah belum aktif, serta 21 TUKS yang meliputi 19 buah yang aktif dan dua buah belum aktif.
“Operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Hal terpenting, operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat,” tukasnya.
Peran KSOP Sampit sebagian pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur, bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.