Sidang praperadilan yang diajukan Elis Bin Deno melawan Polda Kalimantan Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (27/10/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian surat. Baik pemohon maupun termohon sama-sama mengajukan bukti untuk menguatkan dalil masing-masing terkait sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Dari pihak pemohon, tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat. Di antaranya surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, daftar barang bukti dan daftar tersangka.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengajukan dokumen penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam KH 1895 LE, lengkap dengan berita acara penyitaan, penetapan sita dari PN Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto barang bukti, dan STNK.
Dokumen lain yang diajukan adalah berita acara pemeriksaan Elis Bin Deno sebagai saksi pada 14 Agustus 2026 dan surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.
” Hari ini kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim. Dari bukti surat ini kita akan uraikan nanti di pembuktian, di mana letak kesalahan penyidik kita tidak akan buka saat ini, silahkan nanti ikuti bersama sidangnya,” kata kuasa hukum Elis, Nurahman Ramdhani.
Menurutnya, bukti yang mereka ajukan sudah sangat cukup untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji ulang.
” Penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan hakim sebelum memutus sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak termohon dari Tim Bidang Hukum Polda Kalteng juga menyerahkan bukti surat. Dokumen yang diajukan meliputi laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026, dokumen gelar perkara, surat perintah dan surat tugas penyidikan, SPDP, serta dokumen penyitaan dan penetapan sita dari PN Palangka Raya.
Polda Kalteng juga mengajukan berita acara pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq, berita acara koordinasi dengan JPU, sketsa TKP, hingga dokumen pencarian barang bukti.
Salah satu bukti penting yang diajukan adalah berita acara pemeriksaan laboratorium forensik terhadap satu unit handphone dan satu buah flashdisk merek Robot yang berisi video terkait dugaan tindak pidana.
Termasuk di dalamnya dokumen gelar perkara penetapan tersangka, surat penetapan tersangka atas nama Elis, serta bukti pemberitahuan penetapan tersangka yang disebut telah dikirim via WhatsApp sebelum surat fisik.
Sebelumnya, Tim Bidkum Polda Kalteng yang diwakili Irwan dan Petra Nurbi meminta hakim menolak seluruh dalil pemohon. Pihak Polda menegaskan tidak akan menghadirkan fakta baru dan hanya fokus pada bukti surat.
Sementara kuasa hukum Elis yakni Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayanto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, tetap mempersoalkan dasar penetapan tersangka dan menilai keterkaitan Elis dengan dugaan perintah pencurian sawit harus didukung alat bukti yang memadai.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan. (***)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















