Satresnarkoba Polres Kotim pada Senin 16 Mei 2022 pada pukul 15.00 WIB kembali mengamankan seorang duda bernama DS (44) warga sampit atas dugaan kepemilikan sabu.
Pelaku bernisial DS (44 tahun) diamankan di Jalan Ir H Juanda 19 Rt.001 Rw.002 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang , Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan sekitar 50,82 gram sabu.
“Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga : Gelapkan 18 Miliar Rupiah, Pengusaha di Sampit Ini Ditangkap Polisi
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar plastic hitam, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Warna Hitam Nopol KH 3170 FW. Tambahnya.
Pelaku ini ditangkap atas informasi warga yang resah dengan kegiatan pelaku. Dari laporan itulah polisi melakukan pengembangan dan hasilnya pelaku dan barang bukti diamankan.
“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.