Pj Bupati Seruyan membuka dan mengikuti bimtek Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Djainuddin Noor menyebutkan rangkaian ini dilaksanakan sebagai wujud pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Kabupaten Seruyan sendiri.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Diharapkan saudara mampu menunjukkan profesionalisme dan kinerja yang baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Djainuddin Noor baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membekali para kepala desa dan anggota BPD dengan kemampuan yang lebih baik dalam menyikapi isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ditambah dengan bekerja secara profesional, lembaga desa dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan visi bersama, yaitu menjadikan Kabupaten Seruyan sebagai wilayah yang sejahtera.
“Bimtek ini menjadi wadah untuk mendalami tanggung jawab yang diemban oleh kepala desa dan anggota BPD, terutama dalam konteks perubahan regulasi yang membawa tantangan baru,” bebernya.
Kendati demikian, ia mengharapkan melalui agenda ini mampu meningkatkan kapasitas para peserta dalam melaksanakan tugas mereka dengan lebih optimal, profesional dan inovatif.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.