Calon legislatif (Caleg) DPRD Sumut Iskandar Hasibuan mengaku prihatin melihat dan mendengar maraknya aktivitas galian C, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal.
“Terus terang, saya mendengar dan melihat langsung aktivitas galian C ilegal,” ujar Iskandar Hasibuan, mantan anggota DPRD Madina periode 2009-2014 kepada wartawan di Hotel Rindang Panyabungan, Rabu (4/10/2023).
Dia memberi apresiasi kepada sejumlah wartawan produktif di Madina yang terus gigih menyoroti aktivitas galian C, juga jurnalis yang melakukan kontrol sosial terhadap keinginan kelestarian lingkungan dan ancanan kerusakan lingkungan yang sudah di depan mata.
Iskandar Hasibuan mengungkapkan, banyak mendengar informasi PT Jasa Kontruksi menampung galian c tanpa izin, itu perlu diusut dan dipastikan.
“Kita kan tahu, sub sektor pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari galian C. Sebenarnya, berapa target Badan Pendapatan Daetah (Bapenda) Madina dan berapa yang terealisir,” ujar Iskandar Hasibuan, mantan anggota DPRD Madina yang terkenal vokal itu.
Iskandar mengungkapkan, beberapa hari ini mendengar dan melihat aktivitas galian C tanpa izin, tak bisa dibiarkan. “Terus terang, saya merasa terpanggil persoalan aktivitas galian C tanpa izin,” ujar Iskandar Hasibuan.
PT Jaya Kontruksi Diduga Menjadi Pemicu Maraknya Galian C Ilegal Di Mandailing Natal Semakin Marak.
Sejak beroperasinya PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) di Kelurahan Pidolidolok, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal yang kuat dugaan menerima material galian C berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) menjadi pemicu semakin maraknya penambangan material galian C dengan menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar Kota Panyabungan.
Diduga, aktivitas penampungan material galian C tanpa SIPB dilakukan PT Jakon tidak kunjung mendapat penindakan dari pihak kepolisian, begitu juga terhadap pelaku penambangan material galian C tanpa SIPB yang beroperasi di Kelurahan Pidolidolok, di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang dan Desa Panyabungan Tonga.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi langsung melalui kontak aplikasi WhatsApps terkait penambangan material galian C di Sungai Batang Gadis mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu terkait kegiatan penambangan galian C tersebut, Senin 02 Oktober 2023.
“Kita cek dulu, ya,” jawab singkat orang nomor satu di jajaran Polres Madina AKBP HM Reza.
Sementara itu, Komisi D DPRD Sumatera Utara pada Selasa (03/10/23) telah menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, terkait banyaknya laporan masyarakat tentang pertambangan galian C tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat.
Dilansir salah satu media siber di Medan, Komisi D DPRD Sumut mendesak Gubernur Sumut untuk membentuk Tim Gabungan untuk menertibkan penambangan galian C di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya dugaan penggunaan material galian c tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidolidolok sudah menjadi perhatian publik di Kab. Mandailing Natal karena leluasannya PT Jakon mengangkangi UU RI No 03 tahun 2020 yang jelas dalam pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.
Tangkap Mafia Galian C
Puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kab. Mandailingnatal menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Madina, Selasa (3/10/2023)
Sambil mengkibarkan bendera dan memegang selebaran kertas berisikan penolakan aktivitas galian C ilegal berpotensi merusak lingkungan.
Pengunjuk rasa bergantian berorasi dengan tuntutan di antaranya meminta kepada Kapolres bertindak tegas, menangkap oknum pelaku galian C ilegal di Madina.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.