Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyediaan sarana dan prasarana fasilitas umum di kawasan perumahan subsidi.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Seruyan, Roby Kurniawan menjelaskan Raperda ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada pengembang perumahan subsidi.
Hal ini berkaitan dengan fasilitas umum seperti jalan lingkungan dan infrastruktur lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Saat ini, Raperda masih dalam tahap penyusunan dan kajian akademis. Setelah rampung, kami akan mengajukannya untuk dibahas bersama DPRD Seruyan. Harapannya, tahun depan Perda ini sudah bisa disahkan,” ujar Roby saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis, 05 Desember 2024.
Langkah ini sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang berkomitmen guna mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang layak.
Roby menegaskan bahwa dengan adanya Perda tersebut, Pemkab Seruyan dapat secara aktif mendukung pembangunan fasilitas umum di lingkungan perumahan subsidi.
“Melalui Perda ini, Pemkab Seruyan akan membantu memastikan warga di perumahan subsidi memiliki akses ke fasilitas umum yang memadai. Ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di perumahan subsidi, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan layak huni bagi masyarakat.
Dengan keterlibatan pemerintah daerah, pengembang perumahan subsidi juga dapat lebih fokus dalam menyediakan hunian dengan harga terjangkau tanpa harus terbebani oleh pembangunan sarana prasarana fasilitas umum.
“Kami berharap Raperda ini menjadi solusi jangka panjang bagi pengembang dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan hunian yang layak dan nyaman,” tutup Roby.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.