DPRD Seruyan meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat bisa memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang ada di perusahannya masing-masing.
“Jika kita berbicara tentang kesejahteraan khususnya dari segi pendapatan, tentu tidak lepas dari upah atau gajih yang mereka terima. Kita harap mereka bisa mendapatkan upah yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ungkap Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko kepada MentayaNet.com pada Senin, 18 April 2022.
Ia mengatakan, masalah sistem penggajihan terkadang masih banyak dikeluhkan oleh sejumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. Maka dari itu, diharapkan kepada PBS agar betul-betul bisa memperhatikan hal tersebut.
“Terapkan sistem penggajihan UMK yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga : Wabup Seruyan Serahkan Karya UMKM Kepada Sandiaga Uno di Istiqlal Halal Expo
Disamping itu, dirinya menilai jika pengawasan juga perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkaitnya untuk memperhatikan segala permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja tersebut.
Hal ini dikarenakan sangat banyak sekali khususnya masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sehingga tidak bisa dipungkiri potensi masalah ketenagakerjaan itu kerap kali terjadi.
“Memang di satu sisi banyak tenaga kerja atau masyarakat kita yang akhirnya terserap. Tapi bukan berarti setelah itu kita bisa abai begitu saja. Segala hal yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka harus diperhatikan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.