Langkah koordinasi dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kepada kejaksaan perihal vonis bebas pengedar narkoba terdakwa SL, pada persidangan yang digelar.
Koordinasi lebih lanjut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan Langkah berikutnya menyusul putusan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, perihal kasus pengedar narkoba.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, menerangkan apapun keputusan sidang pihaknya akan menghormati. Meski begitu pihaknya terus berkeyakinan jika kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni melakukan pengungkapan sindikat narkotika dan jaringannya.
Baca Juga : Gelapkan 18 Miliar Rupiah, Pengusaha di Sampit Ini Ditangkap Polisi
“Kita hormati keputusan sidang kemarin, meski kita terus meyakini jika kita sudah sesuai dengan aturan. Langkah lebih lanjut jaksa masih mengupayakan untuk kasasi, sehingga kita akan bekerjasama dengan menunjukkan data-data yang masih dimiliki,” ucapnya kepada MentayaNet.com pada Selasa, 24 Mei 2022.
Sumirat menerangkan, dalam proses penyidikan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram, tersangka SL telah mengakui hal tersebut saat proses berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini kemudian didukung dengan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
“Sesuai fakta yang ada, tersangka SL dalam BAP mengakui semuanya, mulai dari jaringan dan orang yang memerintahkan,” tuturnya.
Dari pantauan MentayaNet.com video yang bersumber dari BNN yang tidak mau disebutkan namanya ini sangat terlihat jelas dan tampak sebuah kantong yang berisikan obat terlarang itu yang masih dalam keadaan terbungkus.
Baca Juga : Viral! Polisi Tajir Melintir di Kaltara Transfer Uang Hingga Berikan Rumah ke Pejabat
Akibat beredarnya kasus pembebasan seorang bandar narkotika ini menjadi pertanyaan masyarakat jagat maya, mengapa bisa terjadi dan apa alasannya.
Namun hingga saat ini, ketika ditanya terkait putusan hakim yang dinilai mencederai semangat pemberantasan narkoba, Sumirat mengaku jika pihaknya menghormati Langkah-langkah yang kini dilakukan jaksa dengan kasasi.
“Kita tidak ingin berpolemik. Kami menghormati Langkah jaksa yang akan melaksanakan kasasi atas putusan sidang itu,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (6)
Komentar ditutup.