Sumantri, seorang wartawan di Tanggamus menolak restorative justice atau damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap dirinya akhir Februari 2023 lalu.
Wartawan bernama Sumantri secara tegas mengatakan, bahwa tak ada kata damai di kasus yang saat ini dinyatakan P21 dan akan memasuki tahap pelimpahan.
Dia meminta agar kasus kekerasan yang dialaminya oleh kepala Pekon Way Nipah terus berlanjut ke ranah hukum. Meskipun jelasnya ada tawaran Kejaksaan Negeri Tanggamus .
“Hal ini saya sudah sampaikan langsung kepada pihak Kejari Tanggamus, di ruangan saat dipanggil terkait pra kondisi atau sebelum pelimpahan P21 dilaksanakan pada Senin nanti,” ujar Sumantri kepada awak media. Selasa 15 Agustus 2023.
Baca Juga :
Gelar Pelatihan Jurnalistik, Meriahkan HUT ke-31 PWI Kotim
Tolakan damai itu telah disampaikan langsung saat Kejari menanyakan keinginan pribadi dari dirinya terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala pekon.
Menurutnya tidak ada pertimbangan apapun terkait keputusannya menolak damai, tidak ada istilah gagah-gagahan, tapi ini untuk pembelajaran bersama bahwa dalam penegakan hukum semua sama.
“Biarkan saja kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sekarang saya berharap saat pelimpahan nanti, tersangka penganiayaan bisa langsung ditahan,” tegas Sumantri.
Diketahui bahwa Sumantri bersama pelaku penganiayaan dalam hal ini Kepala Pekon Way Nipah sama-sama dipanggil pihak Kejaksaan. Namun kasus tersebut sebenarnya masih di tingkat Penyidik Reskrim Polres Tanggamus karena baru akan dilimpahkan pada Senin nanti.
Baca Juga :
Luar Biasa! 11 Wartawan Kotim Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Berbuah Manis
Adapun Kejari Tanggamus menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh kepala pekon kepada Sumantri. Tawaran itu disampaikan langsung kepada Sumantri yang didampingi saksinya, Agus.
Hal tersebut dibenarkan Adi Putra Amril selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang dari awal bersama tim lainnya terus mengawal dan mendampingi korban penganiayaan Kakon Way Nipah.
Namun sayangnya, Wartawan yang telah menunggu di halaman kantor Kejari Tanggamus untuk bisa mewawancarai Kakon Way Nipah, AP, mengakui kehilangan jejaknya usai bersama bertemu pihak Kejari.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.