banner 130x650

Kelompok Tani Lapor Ke Komisi Yudisial Terkait Gugatan Peradilan di Kotim

Kelompok

Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan secara formal Kelembagaan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, pada hari .Rabu 26 Juni 2024.

Hendra Kuasa Hukum Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan mengatakan meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan Pemantauan sekaligus Pengawasan terhadap Proses peradilan yang dilayangkan ke Kelompok Tani oleh PT MAP dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya Putusan.

” Kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi Proses peradilan yang dilayangkan ke Kelompok Tani oleh PT MAP dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2023/PN.Spt sampai terbitnya Putusan,” pintanya, Senin 1 Juli 2024.

banner 1706 x 2560

Kelompok

 

Menurutnya konsultasi dan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses peradilan perkara tersebut.

“Adapun hasil untuk sementara permohonan pemantauan sekaligus pengawasan hingga putusan akan diproses sesuai prosedur yg ada dan dpt di pantau juga proses tersebut secara online melalui link KY bid komunikasi dan informasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Hadiri Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Fidusia

Adapun terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proses perkara diminta untuk membuat laporan lain dan dilengkapi data sesuai dugaan tersebut.

Sebelumya, PT MAP yang menguasai mengelola dan memanfaatkan tanah/lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan selama 18 tahun hingga saat ini, tanpa izin dari kelompok tani

Para tergugat yang merupakan Pengurus Kelompok Tani di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang yang digugat oleh PT MAP atas perbuatan melawan hukum dinilai kabur tidak terbukti.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan dan kabur,” kata salah satu tergugat, Bendahara Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan Hendra, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA :  Wujud Sinergitas, Patroli Polres Kotim Sambangi Lapas Sampit

Hendra menerangkan bahwa gugatan kepada Kelompok Tani kami adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi di dalam persidangan lebih banyak mengarah ke persoalan lahan, yaitu berada di Desa Penyang seluas 600 hektare.

“Permasalahan lahan tersebut sudah berlangsung selama 18 tahun lalu atau sejak 2006 sudah berkali-kali melakukan upaya mediasi,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca