Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut pertambangan non logam tidak berizin tetap ditarik pajak.
“Untuk pertambangan mineral non logam nanti yang tidak mempunyai izin tetap kita tarik pajaknya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa, 28 Maret 2023.
Dijelaskannya segala sesuatu yang diambil dari kandungan bumi wajib mengeluarkan pajak maksimal sebesar 20 persen sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga :
DPRD dan Pemda Kotim Akan Bahas Tarif Parkir Insidentil
“Masalah pajak ini sudah kita konsultasikan ke Kementerian walaupun mereka belum mempunyai izin harus ditarik. Yang memiliki izin ditarik, yang ilegal juga ditarik,” ujarnya.
Adapun peraturan tersebut sedang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama pihak eksekutif.
“ Peraturan tersebut akan dituangkan dalam perda, sekarrang sedang digodok bersama Pemda Kotim. Setelah Perda keluar perlu kerjasama pihak eksekutif dengan lembaga hukum terkait dalam hal penggalian pajak mineral bukan logam,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.