Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim diminta untuk mengunakan galian C yang memiliki perizinan yang lengkap (legal) untuk kebutuhan perusahaannya misalnya penimbunan jalan hingga pembangunan lainnya.
“Kami ingatkan kepada perusahaan sawit dikotim untuk tidak membeli galian c yang ilegal hal dilakukan dalam rangka menertibkan para pelaku supaya bersedia mengurus perizinannya,” kata Sutik, Anggota Komisi I DPRD Kotim pada Jumat,19 Mei 2023.
Menurut Sutik hal ini dilakukan sebagai upaya guna menertibkan para pelaku yang masih enggan mengurus perzinannya kepemerintah terutama melegalitaskan Galian C.
Artinya jika tidak ada pembeli karena ijin nya tidak ada secara otomatis mereka akan berusaha melengkapi ijinnya dan ini perlu kerja sama antara pemeritah daerah dan PBS dikotim.
Baca Juga :
Optimalisasi Pelayanan BPJS Kesehatan Diharapkan Kian Meroket
“Pemkab diminta untuk menyurati PBS supaya tidak mengunakan galian C ilegal bila mana nanti itu terus dilakukan maka kedepanya baik itu pelaku dan pembeli bisa ditindak tegas secara hukum,” jelasnya.
Dia juga menilai sejauh ini pemerintah tampak kesulitan dalam hal pengawasan hingga penertiban karena memang banyak sekali kaitannnya soal galian c itu selain itu perbaikan dan penimbunan jalan juga untuk bahan bangunan.
“Mungkin ini akan dilakukan secara bertahap, para pemilik galian C itu memang harus dibina dan diberikan pengertian supaya mereka mau melengkapi ijinnya pemkab juga diminta mempermudahan masyarakat mendapatkan ini,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.