Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera menindaklanjuti usulan dari masyarakat terkait dengan adanya Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang diduga saat ini melanggar aturan.
“Kami sudah memiliki tim untuk menangani permasalahan semacam itu. Tinggal nanti kami rapat untuk menentukan tanggal cek lapangan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rihel, 6 Juni 2024.
Aksi damai yang dilakukan Koalisi Ormas Peduli Hukum, meliputi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, LSM Bangkit Nusantara dan LSM Pudka. Massa melakukan aksi damai pertama di depan Polres Kotim.
Massa kemudian melakukan penyerahan berkas laporan kepada Polres Kotim atas indikasi pelanggaran salah satu PBS. Lalu Kemudian aksi damai yang kedua dilaksanakan di depan Kantor Bupati Kotim yang disambut oleh Asisten I dan sejumlah staf Setda Kotim.
Dikatakan bahwa pemerintah daerah akan siap untuk menindaklanjuti tuntutan dari massa yang melakukan aksi damai tersebut dan akan segera melakukan pengecekan lapangan sesuai dengan titik koordinat yang telah dilaporkan dan diduga terdapat pelanggaran.
“Jadi dalam penindakan ini kita sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Misalnya, terkait plasma, jika memang ada hak masyarakat yang belum terpenuhi maka mau tidak mau perusahaan harus memenuhi itu,” ucapnya.
Rihel juga mengatakan bahwa, dalam menindaklanjuti tuntutan ini pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi yang terkait, antara lain ATR/BPN Kotim, Kepolisian dan TNI. Bersama-sama pihaknya akan menganalisis dugaan pelanggaran dilaporkan.
Sementara itu, mewakili massa aksi damai Emelyanie menyebutkan aksi yang dilakukan pihaknya merupakan wujud keprihatinan terhadap kondisi masyarakat yang dengan kehadiran investor di Kotim diharapkan bisa membawa dampak positit terhadap kesejahteraan mereka.
Pihaknya juga menyampaikan enam tuntutan kepada Pemkab Kotim, yaitu meminta proses hukum PBS yang menggarap di luar izin atau konsensi. Mencabut izin PBS yang melanggar aturan perkebunan dan agar pemda melakukan pemeriksaan batas kebun PBS Yang dilaporkan oleh LSM atau Ormas.
Keberatan atas maraknya penangkapan warga atas tuduhan pencurian di areal perkebunan yang tidak memiliki izin HGU. Keberatan atas penempatan aparat di areal perkebunan karena berpotensi terjadinya
pelanggaran HAM.
Polri dan Pemda memfasilitasi realisasi plasma sesuai program prioritas Kapolri, yakni melakukan penguatan penanganan konflik sosial, jangan hanya menangkap warga. Terakhir, menolak pelabuhan batubara dari salah satu PBS di dan angkutannya yang melintasi jalan negara atau Trans Kalimantan dari Kabupaten Katingan ke Kotim.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.