Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) di wilayah setempat yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang untuk menghormati netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan Agung Setiawan mengatakan, penting kiranya bagi Parpol di wilayah setempat untuk menghormati netralitas ASN dengan cara memperhatikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ya, menghormati netralitas ASN itu sangat penting. Salah satu caranya adalah dengan tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti area perkantoran pemerintah,” katanya, Senin (20/11/2023).
Menurut Agung, Parpol di wilayah setempat juga harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Seruyan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seruyan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan, sehingga tidak mengintervensi kegiatan ASN dalam masa kampanye beberapa hari mendatang.
“Tentunya, ikuti saja regulasi yang telah ditetapkan. Jangan sampai mengintervensi kegiatan atau aktivitas ASN,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.