banner 130x650

Penipuan Ternyata Berkedok Arisan Online Tipu Miliaran Rupiah !!!

PENIPUAN
Photo : Perempuan ini diduga sebagai bandar arisan yang berkedok menjadi penipuan online

Polresta Banjarmasin mengamankan oknum Bhayangkari berinisial RA yang diduga sebagai bandar dari penipuan berkedok arisan online dan RA juga dijerat dengan dugaan pencucian uang.

“Telah kami amankan sejak Minggu, 20 februari 2022 malam dan sudah kita lakukan penahanan,”  kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito dikutip dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Senin, 21 Februari 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan sebelumnya ada beberapa orang yang melaporkan atas penipuan tersebut. Terkait ada tidaknya keterlibatan pihak lain, Kapolresta Banjarmasin menjelaskan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

banner 1706 x 2560
PENIPUAN
Photo : Ilustrasi dari uang arisan yang berkedok penipuan online

“Hari Jumat dan Sabtu kemarin ada laporan. Kemudian langsung kami lakukan penyelidikan selama 2-3 hari dan unsur-unsur pidana dan alat alat bukti terpenuhi, sehingga kami dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan,” katanya.

BACA JUGA :  Konflik Lahan Sawit Desa Pelantaran Berlanjut, Polres Kotim Masih 'No Coment'

“Kami terbuka dalam penanganan kasus ini, apabila ada tentunya kita proses hukum,” ujarnya.

Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin juga menjelaskan dari informasi yang diterima bahwa arisan itu sudah berjalan sejak 2017.

Baca Juga : PDI Perjuangan dan Fraksinya di DPRD Kotim Sebut AKD Baru Tidak Sah dan Berpotensi Hukum

Kemungkinan banyak korban yang dirugikan tidak hanya dari Kalimantan tapi dari daerah lain mungkin juga ada. Dia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera mungkin melapor.

BACA JUGA :  Waduh! Tak Rela Digibah, Mahasiswa PalangkaRaya Tusuk Tetangga

“Kemungkinan 100 orang lebih dan untuk kerugian mungkin miliaran,” katanya.

“Modusnya memberikan arisan dengan memberikan iming-iming, dengan memilih slot-slot tertentu. Misalkan slot 10 juta dapatnya 13 setengah juta,” ucapnya lagi.

Kapolresta mengatakan untuk RA selain dikenakan tindak pidana penipuan juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang.

“Biar hartanya habis semua dan mudah-mudahan uang korban bisa kembali,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca