Video rekaman CCTV menampilkan sejumlah orang menganiaya seorang pria merupakan warga di Jalan Pukat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan pada Minggu, 12 Maret 2023 viral di media sosial. Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Di ketahui, dalam video itu terlihat seorang pria diseret sejumlah preman. Pria itu ditendang dan dipukuli secara brutal. Seorang wanita mencoba untuk menyelamatkan. Namun, aksi itu tak lagi terbendung. Nahas, wanita itu justru menderita luka-luka. Di akhir video, pria itu dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 25 Desember 2022. Korban bernama Haricapri Sihombing.
Baca Juga :
Musnahkan Narkotika 1,039KG Senilai Rp1.5 Miliar, Polres Kotim Pecah Rekor !!!
“Saat itu korban dipukuli oleh sejumlah pelaku. Perempuan di dalam video itu adalah kakak korban yang sempat dipukul juga,” kata Fathir.
Dia mengatakan setelah itu korban dibawa ke daerah lain lagi dan dianiaya kembali hingga tidak sadarkan diri. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu melaporkan ke personel Polsek Percut Sei Tuan.
Sesampainya di lokasi, personel polisi mendapati korban terluka cukup parah di bagian kepala sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara. Pada 28 Desember 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap serta menangkap para pelaku. Alhasil, pada 10 Februari 2023 seorang pelaku bernama Suheri ditangkap di Pelabuhan Sekupang, Riau.
Suheri berperan melakukan pemukulan di bagian kepala korban menggunakan balok kayu. Penyelidikan berlanjut hingga dua pelaku lainnya ditangkap, yakni M Rizky dan Jihan di Bogor.
Baca Juga :
Terlacak! DPO Narkotika Bergentayangan di Kotim Kini Merintih di Jeruji Besi
“Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban,” ujarnya.
“Jihan sekarang dalam keadaan hamil enam bulan. Korban dan Jihan berkenalan saat bekerja di salah satu tempat spa,” tambahnya.
Dia menyebutkan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu, yakni DL, H, dan DN. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Terkait peran masih didalami sampai saat ini. Bila terbukti ada perencanaan, maka para tersangka akan dikenakan pasal berlapis,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.